Prita Bukan Tumbal UU ITE

Diposting oleh admin | 04.28 | | 0 komentar »

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Banten mencabut putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang atas Prita Mulyasari. Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh meminta pengadilan bersikap adil kepada ibu dua anak itu.
"Proses hukum harus berjalan, tapi kami mohon agar pengadilan dapat mengadili seadil-adilnya," pinta Nuh ketika ditemui okezone usai acara penyerahan keputusan penetapan pemenang seleksi BWA 2,3 GHz, di Gedung Menkominfo, Jakarta, Jumat (31/7/2009).

"(Tapi) Saya tidak bisa masuk wilayah hukum, karena ranahnya sudah berbeda," tambahnya.

Ditegaskan Nuh, Prita bukan merupakan tumbal sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU itu pun, menurut dia, tidak akan direvisi karena saat ini sudah masuk tahap sosialisasi.

"Tapi Prita bukanlah bagian dari sosialisasi itu," kata Nuh.

Nuh pun menyebutkan bahwa UU tersebut terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat punya kesempatan untuk memberikan masukan apa yang sudah diputuskan dalam UU ITE. Karena menurutnya tidak ada kebenaran yang abadi. (srn)
Sumber : Okezone

0 komentar